Polisi berhasi mengamankan satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Kontrakan Far I, Kampung Rawabanteng, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, pada 4 November 2024 dan 3 Januari 2025.
Kapolsek Cikarang Timur AKP Muhammad Trisno mengatakan bahwa penyidik berhasil mengamankan pelaku yang berinisial SW (29) di rumahnya. Saat itu, pelaku kedapatan tengah bermain handphone di teras rumahnya.
“Ketika petugas tiba di lokasi, SW terlihat sedang bermain ponsel di teras rumahnya. Menyadari kedatangan petugas, pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh tim,” kata Trisno.
Kapolsek menyatakan, dua pelaku lain yang berinisial US alias KOJUL (32), yang bertindak sebagai joki, dan HE alias EMEN (33), sebagai penadah, saat ini masih dalam pengejaran. Keduanya merupakan warga Dongkal, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami terus berupaya melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku atau menemukan hal mencurigakan,” ujar Kapolsek.
Dari penangakapan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti Empat buah plat nomor kendaraan sepeda motor hasil pencurian, Dua unit sepeda motor Honda Beat, Satu buah kunci T dan empat anak mata kunci, Satu buah magnet pembuka kunci sepeda motor, Satu kemeja kotak-kotak biru hitam dan satu celana jeans hitam yang sesuai dengan rekaman CCTV.
Kini, SW dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk proses hukum lebih lanjut.