Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin mempersoalkan terkait dengan keputusan penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diumumkan oleh KPU.
Menurut Koordinator tim kuasa hukum Paslon 01 Heri Sholihin, Joko Fitrian Prabowo mengatakan pasangan calon nomor urut 3 Tri -Harris telah melanggar ketentuan Pilkada karena telah melakukan money politik.
“Ya, pada prinsipnya ada tiga hal menurut saya yang cukup substansif. Yang pertama adalah praktek money politik. Ini dilakukan oleh Paslon dan juga ada dari penyelenggara KPU dan juga dari relawan,” kata Joko.
Joko menyatakan, praktek money politik yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 adalah kartu keren. Kartu ini menurutnya adalah modus money politic karena di dalam kartu tersebut terdapat uang sebesar Rp. 999.000.
“Kartu keren ini bagi kami merupakan modus money politic karena di dalam kartu ini ada isi sejumlah uamh Rp. 999.000 dan itu bisa ditukarkan hanya pada saat acara kampanye paslon nomor 3, ini berarti alat tukar Alat tukar berarti adalah bisa dijadikan juga dengan uang,” ungkapnya.
Dalam petitumnya, Heri – Sholihin meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 yakni Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe. Aptabila itu tidak dikabulkan, ia berharap Pemungutan Suara Ulang (PSU) bisa dilakukan di Kota Bekasi.
“Oleh karena itu, maka di dalam permintaan kita, dalam petitumnya, kita meminta permintaan yang pertama adalah mendiskualifikasi paslon nomor 3 Dengan demikian kita menetapkan pemenangnya adalah paslon nomor 1 Bapak Heri Koswara dan Bapak Sholihin,” pungkasnya.