Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Nabrak Truk, Pemotor di Cikarang Tewas Jadi Korban Kecelakaan

×

Nabrak Truk, Pemotor di Cikarang Tewas Jadi Korban Kecelakaan

Sebarkan artikel ini

Seorang pengendara motor tewas usai menjadi korban kecelakaan di Jalan Raya Imam Bonjol Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi pada Minggu (29/12/2024) pukul 04.00 WIB.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi, Iptu Lufty Nandang menjelaskan kronologi bermula saat korban berinisial A tengah mengendarai sepeda motor Suzuki FU dengan No Pol. T-3464-BR dari arah Cikarang menuju ke Kota Bekasi. Sesampainya di TKP, motor korban tiba-tiba oleng dan menabrak truk yang tengah mengganti ban di lajur kiri.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Saat dilokasi Kejadian, motor korban menabrak bagian belakang Kendaraan Dump Truck No. Pol A-9296-B yang saat itu sedang berhenti di lajur kiri dan sedang mengganti Ban,” jelas Lutfy dikutip Bekasiguide.com, Senin 30 Desember 2024.

Akibat kecelakaan itu, korban pun langsung tewas di lokasi kejadian. Jasad korban kini telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Akibat Kecelakaan Lalu lintas tersebut korban meninggal dunia di TKP kemudian di bawa ke RSUD Kabupaten Bekasi, serta Kendaraan sepeda motor yang terlibat Kecelakaan rusak,” pungkasnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.