Bea Cukai Bekasi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman yang mengandung etil alkohol pada Rabu, 09 Oktober 2024 siang.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 5.067.416 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 859 liter, dan minuman etil alkohol olegan sebanyak 235 liter.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengatakan barang-barang ilegal ini disita dari berbagai lokasi tempat seperti warung-warung, gudang penyimpanan bahkan kendaraan yang tengah melakukan proses distribusi ini.
“Ini banyak sekali. Ada yang sebenarnya kita lakukan penyitaan itu, ada yang langsung dari gudang. Ada yang dari toko atau warung, ada juga yang dari angkutan. Dari contoh dari bus, dari truk, dari mobil-mobil di jalan,” kata Yanti.
Yanti berharap, dengan adanya pemusnahan ini peredaran rokok dan minuman keras ilegal dapat diminimalisir. Sekaligus, memberikan efek jera kepada para pelaku pengedar barang-barang ilegal.
“Alhamdulillah, mudah-mudahan dengan pemusnahan ini akan memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku yang sudah menyalahgunakan terkait dengan barang kena cukai,” tutupnya.