Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Minuman Ilegal

×

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Minuman Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Bekasi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman yang mengandung etil alkohol pada Rabu, 09 Oktober 2024 siang.

Bea Cukai Bekasi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman yang mengandung etil alkohol pada Rabu, 09 Oktober 2024 siang.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 5.067.416 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 859 liter, dan minuman etil alkohol olegan sebanyak 235 liter.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengatakan barang-barang ilegal ini disita dari berbagai lokasi tempat seperti warung-warung, gudang penyimpanan bahkan kendaraan yang tengah melakukan proses distribusi ini.

“Ini banyak sekali. Ada yang sebenarnya kita lakukan penyitaan itu, ada yang langsung dari gudang. Ada yang dari toko atau warung, ada juga yang dari angkutan. Dari contoh dari bus, dari truk, dari mobil-mobil di jalan,” kata Yanti.

Yanti berharap, dengan adanya pemusnahan ini peredaran rokok dan minuman keras ilegal dapat diminimalisir. Sekaligus, memberikan efek jera kepada para pelaku pengedar barang-barang ilegal.

“Alhamdulillah, mudah-mudahan dengan pemusnahan ini akan memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku yang sudah menyalahgunakan terkait dengan barang kena cukai,” tutupnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Basarnas bersama unsur SAR gabungan melakukan upaya pencarian dengan metode penyisiran menggunakan perahu karet di sepanjang aliran Kali Bekasi hingga radius 6 kilometer dari lokasi kejadian, agar proses pencarian lebih efektif dan menjangkau area yang lebih luas,” kata Desiana dikutip Bekasiguide.com, Minggu 24 Mei 2026. 

Peristiwa

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku beserta barang bukti yang diamankan. Tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Sumarni dikutip Bekasiguide.com, Jumat 22 Mei 2026.