Polisi mengamankan Ayah dan anak yang kompak melakukan pencabulan ke tiga santriwati di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin 30 September 2024.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan tim penyidik dari Unit PPA Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial S dan MHS. Mereka merupakan pemilik dari tempat pengajian yang dihuni oleh ketiga korban.
“Tersangka kejahatan ini dilakukan oleh Sudin bin Mulin sebagai pemilik dan sebagai guru di tempat belajar mengaji. Dan anaknya Muhammad Hadi Sopyan alias MHS, pekerjaan wilayah swasta,” kata Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi sejak tahun 2020 lalu. Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka ini kerap bergantian masuk ke dalam kamar korban untuk melakukan aksi pencabulan.
“Kejahatan ini berdasarkan pengakuan korban terjadi sejak tahun 2020 hingga sekarang, pas itu tersangka Sudin pada malam-malam membangunkan santri yang sedang tidur sekitar pukul 01.00 WIB. Lalu dia memasukkan jari ke kelamin korban. Karena korban ketakutan membalikan badan, kemudian tindak pidana tersebut baru berhenti,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan aksi pencabulan yang dialaminya ke kedua orangtuanya.
“Memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban. Kita tahu korban ini masih anak-anak dia ketakutan dan dia memang pernah menyampaikan kepada orang tuanya hingga dilaporkan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2015, tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.