Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Hendak Tawuran Puluhan Pelajar Diamankan Polisi

×

Hendak Tawuran Puluhan Pelajar Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 29 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) diamankan pihak kepolisian saat akan melakukan aksi tawuran di Kampung Pilar, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,

Sebanyak 29 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) diamankan pihak kepolisian saat akan melakukan aksi tawuran di Kampung Pilar, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/9/24) sore. Puluhan pelajar itu tengah berkumpul disebuah rumah sehingga membuat warga sekitar geram dan menggerebeknya yang kemudian diserahkan ke petugas kepolisian.

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno membenarkan kejadian itu, sebanyak 29 pelajar itu rata-rata berusia 13 hingga 14 tahun dan berasal dari enam sekolah yang berbeda. Mereka diduga akan melakukan penyerangan terhadap kelompok pelajar sekolah lainnya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Sebanyak 29 orang pelajar kami amankan di bawa ke Polsek Cikarang Utara kemudian kita lakukan pemeriksaan dan sampai saat ini sudah kami berikan pengarahan juga kami panggil orang tua dan pihak sekolah,” kata Trisno kepada awak media di Polsek Cikarang Utara, Kamis, 26 September 2024.

Saat diamankan, petugas kepolisian juga menemukan tujuh bilah senjata tajam. Seperti celurit, pedang dan lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, para pelajar itu sengaja membawa senjata tajam untuk digunakan saat tawuran dengan kelompok pelajar lainnya.

“Terkait adanya sajam yang ada kita temukan disekitar mereka kami sedang melakukan penyelidikan kira-kira siapa kepemilikan senjata tajam itu dan dari mana mereka membawa atau sumber dari senjata tajam itu,” tambahnya.

Meski demikian, pihaknya saat ini telah menyerahkan puluhan pelajar itu kepada orangtuanya. Isak tangis terjadi ketika puluhan pelajar itu sujud dihadapan orangtuanya sembari meminta maaf.

“Kita ajak bicara terkait bagaimana kedepan anak-anak ini bisa diarahkan dengan diawasi mulai dari orang tua dan pihak sekolah agar tidak mengulangi kembali perbuatannya,” terang Trisno.

Sebelum dipulangkan, para pelajar dan orangtuanya itu diharuskan membuat surat pernyataan secara resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya melakukan aksi tawuran. Pihaknya menghimbau, agar para orangtua dan sekolah untuk memantau pergerakan para anak-anaknya saat berada dilingkungan luar rumah dan sekolah. Ia menegaskan akan memproses hukum apabila terdapat kejadian serupa yang dilakukan puluhan pelajar tersebut.

“Membuat pernyataan sehingga kita punya komitmen bersama untuk terus mengawasi anak-anak dan menjaga anak-anak kita terlibat tawuran dan jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan kita semua nantinya,” tutupnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.