Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Hendak Tawuran Puluhan Pelajar Diamankan Polisi

×

Hendak Tawuran Puluhan Pelajar Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 29 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) diamankan pihak kepolisian saat akan melakukan aksi tawuran di Kampung Pilar, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,

Sebanyak 29 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) diamankan pihak kepolisian saat akan melakukan aksi tawuran di Kampung Pilar, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/9/24) sore. Puluhan pelajar itu tengah berkumpul disebuah rumah sehingga membuat warga sekitar geram dan menggerebeknya yang kemudian diserahkan ke petugas kepolisian.

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno membenarkan kejadian itu, sebanyak 29 pelajar itu rata-rata berusia 13 hingga 14 tahun dan berasal dari enam sekolah yang berbeda. Mereka diduga akan melakukan penyerangan terhadap kelompok pelajar sekolah lainnya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Sebanyak 29 orang pelajar kami amankan di bawa ke Polsek Cikarang Utara kemudian kita lakukan pemeriksaan dan sampai saat ini sudah kami berikan pengarahan juga kami panggil orang tua dan pihak sekolah,” kata Trisno kepada awak media di Polsek Cikarang Utara, Kamis, 26 September 2024.

Saat diamankan, petugas kepolisian juga menemukan tujuh bilah senjata tajam. Seperti celurit, pedang dan lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, para pelajar itu sengaja membawa senjata tajam untuk digunakan saat tawuran dengan kelompok pelajar lainnya.

“Terkait adanya sajam yang ada kita temukan disekitar mereka kami sedang melakukan penyelidikan kira-kira siapa kepemilikan senjata tajam itu dan dari mana mereka membawa atau sumber dari senjata tajam itu,” tambahnya.

Meski demikian, pihaknya saat ini telah menyerahkan puluhan pelajar itu kepada orangtuanya. Isak tangis terjadi ketika puluhan pelajar itu sujud dihadapan orangtuanya sembari meminta maaf.

“Kita ajak bicara terkait bagaimana kedepan anak-anak ini bisa diarahkan dengan diawasi mulai dari orang tua dan pihak sekolah agar tidak mengulangi kembali perbuatannya,” terang Trisno.

Sebelum dipulangkan, para pelajar dan orangtuanya itu diharuskan membuat surat pernyataan secara resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya melakukan aksi tawuran. Pihaknya menghimbau, agar para orangtua dan sekolah untuk memantau pergerakan para anak-anaknya saat berada dilingkungan luar rumah dan sekolah. Ia menegaskan akan memproses hukum apabila terdapat kejadian serupa yang dilakukan puluhan pelajar tersebut.

“Membuat pernyataan sehingga kita punya komitmen bersama untuk terus mengawasi anak-anak dan menjaga anak-anak kita terlibat tawuran dan jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan kita semua nantinya,” tutupnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Modusnya ini agak menarik karna baru. MHS ini memanggil korban ke ruangannya dengan alasan bahwa si korban ini belum lancar dalam mengaji. Jadi dipanggil ke ruangan diajak berbicara hingga terjadi pelecehan dipegang bagian-bagian yang sensitif. Kemudian korban juga mendapatkan perlakuan yang kurang baik, badannya ditindih kemudian dicium,” terang Wiratama dikutip bekasiguide.com pada Sabtu, 05 Oktober 2024.

Peristiwa

“Setelah dilakukan penggeledahan kepada dua pelaku TAW dan FA terhadap barang bawaannya, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat 4.223 gram,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang Utara, Jumat, 04 Oktober 2024.