Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Dua Pelaku Tawuran Yang Bacok Korban di Babelan Ditangkap Polisi

×

Dua Pelaku Tawuran Yang Bacok Korban di Babelan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku tawuran yang melakukan pembacokan ke lawannya yang berinisial MR hingga tewas di Desa Babelan, Jembatan Sasak Besi, Kabupaten Bekasi ditangkap Polisi.

Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua pelaku tawuran yang melakukan pembacokan ke lawannya yang berinisial MR hingga tewas di Desa Babelan, Jembatan Sasak Besi, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan adapun dua pelaku yang diamankan berinisial IH (20) dan PR (22). Mereka diamankan saat berada di rumahnya yang berlokasi di Desa Babelan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Penangkapan para pelaku dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 esok harinya pukul 14.00 WIB. Pelaku merupakan warga yang tinggal di desa Bebelan juga,” kata Kapolres kepada wartawan termasuk bekasiguide.com pada Kamis, 26 September 2024.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan pelaku janjian melalui media sosial untuk melakukan aksi tawuran. Sesampainya di lokasi, korban dan pelaku melakukan duel satu lawan satu hingga akhirnya korban tewas terbacok.

“Pelaku dan korban melakukan aksi tawuran kemudian dilakukan dua lawan dua disaksikan oleh teman-temannya. Kemudian saksi melihat korban sudah tergeletak di lokasi, dan para pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit, kabur mengendarai sepeda motor,” jelasnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka bacok di tiga bagian tubuhnya. Yakni di bagian paha, punggung hingga tembus ke dada.

“Korban dibawa ke RSUD, di UGD dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sudah meninggal dunia, dari hasil pemeriksaan ada tiga bekas luka di tubuh korban,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang berinisial IH (20) dan PR (22) dikenakan pasal berlapis dan terancam dipenjara 20 tahun.

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat tentang kepemilikan senjata tajam,” tutur Kapolres.

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.

Politik

“Setelah selesai Muscab, tahapan berikutnya PKS Kota Bekasi akan melangsungkan Musyawarah Daerah (Musda) untuk kepengurusan DPD yang baru pada Agustus 2025 mendatang,” kata Heri Koswara dalan keterangannya kepada wartawan pada Minggu, 08 Juni 2025.