Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras tindakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang viral melarang ibadah di Kota Bekasi. Kecaman ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati, Minggu (22/9/2024).
Tanti Herawati yang akrab dengan panggilan Hera ini menanggapi video viral yang menampilkan Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata Disbudpar Kota Bekasi, Masriwati, tengah melarang ibadah Warga Perumnas 2, Kelurahan Kayuringin.
Pada video tersebut Masriwati tampak marah-marah pada umat kristiani yang tengah beribadah di rumahnya. “Izinnya tidak ada, tempat ibadah itu harus ada izin, tempat tinggal tidak ada izin, orang gila aja berhenti,” ucapnya.
Hera menilai tindakan Masriwati merusak harmoni di Kota Bekasi yang selalu masuk jajaran kota paling toleran di Indonesia versi Setara Institute.
“Ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah gagal menanamkan sikap toleransi pada aparatnya, padahal selama ini Bekasi selalu dipimpin wali kota dari partai-partai yang mengaku nasionalis,” ujarnya dalam keterangan resminya yang diterima bekasiguide.com pada Minggu, 22 September 2024.
Terkait dengan ibadah di rumah, Hera mengingatkan tidak diperlukan izin. “Izin hanya diperlukan untuk membangun rumah ibadah. Tidak ada larangan untuk beribadah di rumah sendiri,” tegas anggota DPRD Kota Bekasi ini.
PSI meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas insiden ini. “Warga Kota Bekasi adalah masyarakat yang toleran, jangan sampai kerukunan antar umat beragama di Bekasi dirusak oleh oknum-oknum seperti ini,” pungkas Hera.