Unit Reserse Narkoba Polsek Bekasi Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,7 kg dan 300 butir pil ekstasi, pada Senin 2 September 2024.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Ung Riswaji mengatakan barang bukti ini disita dari dua tersangka yang berbeda. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan diberi cairan pembersih.
“Ya kita melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu yang dikatakan sebagai layak umum ekstasi itu kita lakukan blender, setelah dicampur air, kemudian dimusnahkan dibuang dalam satu saluran (air),” kata Kapolsek.
Diketahui, dua tersangka merupakan seorang residivis, mereka pernah dihukum atas kasus yang sama. Biasanya, kedua tersangka ini menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Jabodetabek.
“Kalau jaringan memang dikatakan mereka ini R (residivis) dari Salemba, Bukan jaringan dari lapas, mereka ini adalah Residivis dari narkoba juga,” jelasnya.
Kapolsek menyatakan, kepolisian masih terus berusaha mengungkap peredaran narkotika khususnya yang ada di wilayah Bekasi Selatan.
” Ya kita masih berusaha untuk di bekasi selatan mengungkap suatu kasus ya berusaha mudah-mudahan saja kita menjaga kondusivitas yamg ada di bekasi selatan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup.