Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polsek Bekasi Selatan Musnahkan 6,7 Kg Sabu dan 300 Pil Ekstasi

×

Polsek Bekasi Selatan Musnahkan 6,7 Kg Sabu dan 300 Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Ung Riswaji memberikan keterangan kepada wartawan.

Unit Reserse Narkoba Polsek Bekasi Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,7 kg dan 300 butir pil ekstasi, pada Senin 2 September 2024.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Ung Riswaji mengatakan barang bukti ini disita dari dua tersangka yang berbeda. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan diberi cairan pembersih.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Ya kita melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu yang dikatakan sebagai layak umum ekstasi itu kita lakukan blender, setelah dicampur air, kemudian dimusnahkan dibuang dalam satu saluran (air),” kata Kapolsek.

Diketahui, dua tersangka merupakan seorang residivis, mereka pernah dihukum atas kasus yang sama. Biasanya, kedua tersangka ini menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Jabodetabek.

“Kalau jaringan memang dikatakan mereka ini R (residivis) dari Salemba, Bukan jaringan dari lapas, mereka ini adalah Residivis dari narkoba juga,” jelasnya.

Kapolsek menyatakan, kepolisian masih terus berusaha mengungkap peredaran narkotika khususnya yang ada di wilayah Bekasi Selatan.

” Ya kita masih berusaha untuk di bekasi selatan mengungkap suatu kasus ya berusaha mudah-mudahan saja kita menjaga kondusivitas yamg ada di bekasi selatan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup.

Example 120x600
Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.