Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan sebanyak 78 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan proyek konstruksi Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menjelaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi serentak bertajuk Wira Waspada yang digelar pada 7 hingga 11 April 2026 di seluruh Indonesia.
“Dalam operasi ini, Imigrasi Bekasi fokus pada pengawasan tenaga kerja asing untuk memastikan mereka memiliki visa dan izin tinggal yang sesuai,” ujar Jaya dikutip Bekasiguide.com, Rabu 15 April 2026.
Operasi yang dilakukan pada 8 April 2026 itu menyasar proyek konstruksi di kawasan GIIC Deltamas. Saat pelaksanaan, petugas menemukan puluhan WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, seperti paspor maupun izin tinggal.
“Sebanyak 78 WNA diamankan karena pada saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan identitas maupun dokumen izin tinggalnya,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 orang merupakan warga negara China, satu orang warga negara Vietnam, dan satu orang warga negara Malaysia. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut.
Hasil pendataan sementara menunjukkan, tujuh WNA asal China memiliki izin tinggal terbatas, sementara 69 lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan. Adapun satu WNA asal Vietnam juga menggunakan izin tinggal kunjungan, dan satu WNA asal Malaysia tercatat menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.
Saat ini, seluruh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan administratif untuk mendalami kesesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan di Indonesia, khususnya di wilayah Bekasi.
“Bagi yang memiliki izin tinggal terbatas, kami lakukan konfirmasi apakah pekerjaannya sudah sesuai dengan izin yang diberikan. Sementara yang menggunakan izin tinggal kunjungan akan didalami lebih lanjut apakah ada pelanggaran,” kata Jaya.
Ia menegaskan, apabila terbukti melanggar aturan keimigrasian, para WNA tersebut dapat dijerat Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun, bagi WNA yang terbukti memiliki dokumen lengkap dan sesuai peruntukannya, pihak imigrasi akan mengembalikan dokumen dan memperbolehkan mereka melanjutkan aktivitasnya.







