Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan sindikat peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan ini, polisi telah mengamankan barang bukti diantaranya Ganja 529,87 gram, Ekstasi 5.808 butir, Sabu 212,14 gram, Sinte 288,8 gram, Bibit sinte 455 gram, Ketamin 406 gram, Motor satu unit, Handphone 11 unit dan Timbangan elektrik 5 unit.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui bahwa pelaku yang berinisial JA mengedarkan narkoba.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya bisa menangkap delapan pelaku yang berinsial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA dan S.
“Berawal dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus yang sebelumnya terjadi di Kosambi. Ada peredaran narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh saudara JA,” kata Kapolres kepada wartawan termasuk bekasiguide.com, Rabu, 14 Agustus 2024.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menjelaskan jaringan ini biasa memperjualbelikan narkoba berbagai jenis lewat media sosial.
“Modus yang dilakukan jaringan ini mereka bertransaksi lewat medsos diantaranya ada instagram dan lainnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, delapan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UUD RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 345 juncto pasal 138 ayat 2 UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun atau maksimal seumur hidup.