Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Penemuan Jasad Pria Terikat dan Terbungkus Karung

×

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Penemuan Jasad Pria Terikat dan Terbungkus Karung

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti.

Polsek Bantargebang telah memeriksa 4 orang saksi atas kasus penemuan jasad pria yang kepalanya terbungkus karung di saluran air belakang Kantor TPST Bantargebang Ciketing Udik Kota Bekasi.

Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti mengungkapkan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi termasuk pemancing yang pertama kali melihat jasad korban mengapung di atas air.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Ada 4, salah satunya pak T yang mau memancing belut di saluran ini,” kata Kapolsek kepada wartawan termasuk bekasiguide.com pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kapolsek melanjutkan, pihak kepolisian hingga saat ini masih menunggu hasil otopsi untuk menelusuri penyebab kematian korban.

Baca juga : Diduga Dibunuh, Jasad Pria dengan Tangan Terikat dan Kepala Terbungkus Karung di Bantargebang

Baca juga : Mayat Pria Yang Kepalanya Terbungkus Karung Ternyata Pegawai TPST Bantargebang

“Sementara kita nunggu hasil otopsi, karena baru dilakukan hari ini, sambil nunggu otopsi kita sudah melakukan penyelidikan mohon doanya agar kami bisa mengungkap dan menemukan apa yang sebenarnya terjadi di TKP ini,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa seorang pegawai TPST Bantargebang bernama Waryanto (51) ditemukan tewas mengambang dengan kondisi wajah terbungkus karung dan tangan kaki terikat.

Warga yang menemukan hal itu, langsung melapor ke Anggota Bhabinkamtibmas wilayah Bantargebang untuk membantu mengevakuasi korban.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi konsumen itu lagi isi bensin, biasanya di pom kami itu buka jalur kiri dan kanan. Dikarenakan teman saya mau istirahat, ditutup satu. Ibu itu maunya di yang kosong itu yang teman saya pergi.Si ibu masih ngoceh aja, kan bisa bolak-balik, dan saya bilang gak bisa kan ada aturannya,” kata Rizka.

Peristiwa

“Kejadian pertama kali pada pertengahan bulan September 2023 sekira pukul 22.00 WIB awalnya tersangka pulang dari tempat kerjanya di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi menuju ke kontrakan (TKP) yang mana saat itu hanya ada korban di kontrakan yang sedang tiduran terlentang di kasur sambil memainkan handphone,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada media pada Jumat, 14 Maret 2025.