Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan komplotan pelaku Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pihak kepolisian mengamankan empat tersangka diantaranya berinisial ZA, AU (13), FF, dan IH.
“Terdapat beberapa orang tersangka yang diamankan yaitu tersangka inisial ZA warga Lampung, kemudian ada anak di bawah umur inisial AU (13), kemudian kita mengamankan tersangka penadahan inisial FF dan IH,” kata Firdaus, Jumat, 12 Juli 2024.
Para pelaku pencurian kendaraan bermotor ini beraksi di tiga lokasi berbeda. Rata-rata mereka mengincar pemilik kendaraan motor yang lengah dan tidak mengunci kendaraannya dengan benar.
“Mereka ini perannya berbeda-beda ada yang eksekusi motor, ada yang jadi joki, ada yang jadi penadah tapi mereka seringkali mengincar pemilik motor yang lengah,” jelas dia.
Setiap kali beraksi , para pelaku ini masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil kunci kontak motor. Setelah itu, pelaku baru membawa kabur motor milik korban.
“Tersangka ZA mengajak AU untuk mencari sepeda motor yang mana pemiliknya lengah, kemudian setelah sampai lokasi ZA langsung mengambil kunci sepeda motor milik korban di dalam rumah ” jelasnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan terancam Pasal 363 KUHP subsider pasal 480 KUHp dengan ancaman penjara 9 tahun.