Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Jalan Sultan Agung Bekasi

×

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Jalan Sultan Agung Bekasi

Sebarkan artikel ini
Pengendara motor tewas usai tertabrak truk di Jalan Sultan Agung Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi pada Selasa 2 Juli 2024 pukul 12.05 WIB.

Seorang pengendara motor tewas usai tertabrak truk di Jalan Sultan Agung Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi pada Selasa 2 Juli 2024 pukul 12.05 WIB.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Suwandi mengatakan, bahwa kecelakaan itu bermula saat sepeda motor yang dikendarai SB melaju dari arah Kranji menuju Pondok Ungu. Kemudian, ketika sampai di TKP, sepeda motor yang dikendarai korban diduga kehilangan kendali sehingga menabrak truk yang melaju di hadapannya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kendaraan Truk Isuzu Trailer B-9194-UIZ di kemudikan RMS datang dari arah Selatan (Kranji) menuju arah Utara (Pondok Ungu), setiba di TKP terjadi kecelakaan dengan kendaran sepeda motor Honda Beat B-4128-KUE di kendarai SB yang datang dari arah sama,” kata Suwandi, Selasa 02 Juli 2024.

Akibat dari kejadian ini, pengendara Motor Honda Beat berinisial SB meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Akibat yang di timbulkan sepeda motor Honda beat B-4128-KUE rusak, Pengendara spd motor SB meninggal dunia di TKP,” tutupnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.