Partai Golkar Kabupaten Bekasi mendominasi perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pileg 2024 lalu. Pada periode sebelumnya Partai Gerindra mendominasi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2021 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), bahwa kursi Ketua DPRD diberikan kepada partai politik dengan kursi terbanyak.
Berdasarkan regulasi tersebut, kursi ketua DPRD yang ‘dikuasai’ Partai Gerindra pada periode (2019 – 2024) dipastikan di rebut Partai Golkar yang berhasil meraih 10 kursi.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Ahmad Marjuki mengatakan hingga saat ini partainya belum menentukan siapa sosok pengisi kursi tersebut. Namun yang jelas, ada mekanisme tersendiri di internal Golkar untuk mengisi kursi pimpinan.
“Kita ini di Golkar ada acuannya, sesuai dengan ADRT yang ditetapkan oleh partai, jadi kita tunggu saja. Semuanya, muaranya kan ada di ADRT, adapun untuk sosok ketua DPRD nanti di kita ada juklak-juknis-nya,” kata dia dikutip bekasiguide.com pada Jumat 14 Juni 2024.
Terkait capaian perolehan kursi DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, pihaknya berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Ia berharap, caleg terpilih nantinya mampu mengemban amanah yang telah diberikan.
“Pesannya bukan hanya kepada caleg yang terpilih. Yang terpilih semoga amanah dan selalu mendengarkan aspirasi masyarakat. Nah yang tidak terpilih itu belum waktunya, bukan berarti tidak berkontribusi justru yang tidak terpilih jauh lebih banyak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih berikut penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri perwakilan jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, perwakilan partai-partai politik serta para stakeholders, Kamis (13/06).
Pada Pemilu 2024 kali ini, Partai Golkar mampu unggul dari Partai Gerindra yang sebelumnya mendominasi.
Adapun hasil perolehan kursi yang didapat Partai Golkar, yaitu 10 kursi. Disusul Partai Gerindra dan PDI Perjuangan (PDIP) 8 kursi, PKS dan PKB 7 kursi. Kemudian Partai Demokrat 4 kursi, Partai Nasdem dan PAN 3 kursi, Partai Buruh dan PPP 2 kursi, serta PBB 1 kursi.