Pemuda berinisial A (22) asal Desa Sukaragam, kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi kecanduan obat terlarang jenis Tramadol.
Anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi Bidang Trantibum Unit Kewaspadaan Dini, Fadlun Abdilah mengungkapkan bahwa pemuda itu sering mengamuk dan meresahkan warga sekitar yang tinggal di lingkungan rumahnya.
“Saya mendapatkan informasi dari orang tua atas nama A (usia 22), bahwa dia ngamuk di rumah. Lalu saya diminta datang ke rumahnya karena dia acak acak lemari, guling, akhirnya saya datang ke rumah A untuk menenangkan dia,” kata Fadlun dikutip bekasiguide.com pada Kamis 13 Juni 2024.
Ia mengatakan, bocah tersebut kerap mengamuk apabila tidak dikasih uang oleh ibunya untuk membeli tramadol. Pengakuan orangtuanya, dalam sehari A bisa menghabiskan 20 tablet Tramadol.
” Jadi kondisi si anak itu, kalo tidak minum dia akan mengamuk bahkan melawan orang tua. Kalo gak di kasih duit sama ibunya, dia ngamuk. Rumahnya itu ada 2 itu udah ancur, ni pengakuan dia ya, sehari 20 tablet kata dia,” jelasnya.
Dari kejadian ini, Satpol PP beserta aparatur Desa sepakat untuk menutup toko yang menjual obat-obatan terlarang di sekutar termpat tinggal bocah tersebut.
“Selanjutnya saya koordinasi dengan bimaspol dan babinsa, warga akhirnya semua datang beserta aparat desa udah gimana kalo kita tutup, sekarang penjaga toko obatnya udah kita bawa ke polsek,” tutupnya.