Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Bawaslu Kota Bekasi Buka Rekrutmen 56 PKD

×

Bawaslu Kota Bekasi Buka Rekrutmen 56 PKD

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Buka Rekrutmen PKD Pilkada 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi memulai tahapan perekrutan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pilkada 2024, Sabtu 18 Mei 2024.

Perekrutan ini sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2024.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Menurut Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Basan Saiful Nurdin, untuk pendaftaran anggota PKD nantinya bisa langsung datang ke kantor Sekertariatan Jl. Bandeng Raya No.III, RT.004/RW.009, Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan.

Dirinya menyebut, untuk PKD di Kota Bekasi dibutuhkan sebanyak 56 karena sesuai dengan jumlah kelurahan di Kota Bekasi.

“Anggota PKD yang dibutuhkan sebanyak 56 orang dan untuk Proses pendaftaran atau pemasukan berkas calon anggota akan dimulai hari ini tanggal 18 sampai 21 Mei 2024, bisa langsung datang ke sekretariatan Bawaslu Kota Bekasi,” ungkap Basan, Sabtu 18 Mei 2024.

Lebih lanjut, calon PKD diharuskan mengisi formulir di kantor Bawaslu Kota Bekasi dan wajib mememenuhi persyaratan yang telah diatur.

“Syarat calon PKD secara umum itu, yakni berdomisili di Kecamatan setempat, lulusan SMA sederajat, dengan usia minimal 21 tahun. Untuk syarat lainnya bisa dilihat di medsos kami,” tutup Basan

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon PKD Pilkada 2024, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar
Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.