Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Kronologi Penemuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Kalimalang

×

Kronologi Penemuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Kalimalang

Sebarkan artikel ini

Sesosok mayat perempuan dalam Koper ditemukan di Jalan Inspeksi Kalimalang Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi pada Kamis 25 April 2024.

Mayat itu pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan yang hendak membersihkan sampah di lokasi tersebut. Ia merasa curiga ketika melihat ada koper dalam keadaan yang terkunci.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Saya mau ambil sampah lihat koper terkunci, liat koper mencurigakan, enggak saya buka, saya lapor ke korlap, korlap lapor polsek, pas dibuka ternyata amayat cewe,” kata Dana selaku Petugas Kebersihan saat diwawancarai media di TKP, Kamis 25 April 2024.

Dana menyatakan, mayat tersebut masih dalam dalam kondisi utuh. Hanya saja, badannya ditekuk dan dibungkus menggunakan pakaian merah.

“Kondisi ketekuk, gak ada potongan cuma perempuan dibungkus baju merah,” tutupnya.

Hingga kini, pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi masih melakukan olah TKP. Jasad korban telah dievakuasi ke RS polri Kramat Jati guna dilakukan otopsi.

Example 120x600
Peristiwa

“Menurut keterangan warga sekitar, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kontrakan yang dihuni oleh Bapak Heri, seorang pegawai dealer Honda, pada saat kejadian, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bekerja,” kata Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.