Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi kembali membuka pendaftaran PPK dan PPS untuk pelaksanaan pilkada Kota Bekasi mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa. Untuk pendaftaran sebagai PPK di Kota Bekasi, warga sudah bisa mengaksesnya pada 23-29 April 2024 secara online.
“Pendaftaran sebagai PPK sudah bisa diakses pada tanggal 23-29 April 2024,” jelas Ali, Rabu 24 April 2024.
Lebih lanjut dijelaskan Ali, untuk pilkada nanti, KPU Kota Bekasi membutuhkan sebanyak 60 anggota PPK yang nantinya akan disebar di 12 Kecamatan dimana per Kecamatan akan ditempatkan sebanyak 5 anggota PPK.
“Untuk PPK-nya sendiri dibutuhkan sebanyak 60 anggota dan per Kecamatan akan ditempatkan 5 orang PPK,” terang Ali.
Sedangkan untuk pendaftaran anggota PPS-nya sendiri akan dibuka pada 2-9 Mei 2024 dengan jumlah sebanyak 168 anggota PPS dan per Kelurahan akan ditempatkan sebanyak 3 orang anggota PPS.
“PPS-nya sendiri, KPU Kota Bekasi membutuhkan sebanyak 168 orang anggota pada saat pilkada nanti,” ucapnya.
Selain mendaftar secara online, nanti baik calon anggota PPK maupun PPS akan mengikuti proses wawancara, tes tertulis dan beberapa tes lainnya.