Tren urbanisasi pasca lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2024 senantiasa terjadi tiap tahun, tak terkecuali di Kota Bekasi yang merupakan kota metropolitan dan penyangga Ibu Kota.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah langkah dalam menghadapi tren urbanisasi sesuai arahan Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad.
“Jadi para prinsipnya, untuk Pelayanan Adminduk saat ini tidak ada sanksi terhadap kepemilikan dokumen adminduk. Saat ini, hanya dituntut kesadaran warga untuk melengkapi Adminduk dalam proses kehidupan keseharian,” ujar Taufiq di Bekasi, Selasa 16 April 2024.
Ia menjabarkan, bagi warga pendatang yang ingin atau akan menetap di Kota Bekasi lebih dari satu tahun, diharapkan membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal disertai dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tempat Tinggal bagi yang memiliki Aset Pribadi atau Surat Keterangan Menggunakan Alamat Menumpang bagi yang menyewa Tempat Tinggal.
“Nah! Jika warga hanya menumpang tidak sampai satu tahun pastikan melakukan registrasi Penduduk Non Permanen melalui penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth agar proses Kependudukan dapat terfasilitasi,” papar Taufiq.
Selanjutnya, Taufiq mengingatkan kepada warga yang mungkin pasca mudik mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen adminduk untuk segera melapor dan melakukan aktivasi identitas kependudukan digital.
“Jadi nanti tidak ada lagi alasan KTPel atau KK hilang atau rusak, karena semuanya sudah diintegrasikan secara digital dalam Gawai Pintar atau handphone,” tegas Taufiq.
Terakhir, ia pun berharap agar warga pendatang yang hendak mengadu nasib di Kota Bekasi untuk aware dan tertib terkait adminduk.
“Sedangkan berdasarkan arahan Pj Wali Kota, diharapkan warga pendatang ini tidak menjadi beban dan memiliki skill atau keterampilan yang bisa dikembangkan di Kota Bekasi,” pungkas Taufiq.