Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkot Bekasi sudah aman.
Namun demikian, dirinya menyebut bahwa bukan istilah THR melainkan pemberian Uang Apresiasi bagi Pegawai TKK.
“Sudah aman, Meskipun istilahnya bukan THR, tapi uang apresiasi,” ucap Gani Muhamad dikutip, Kamis 04 April 2024 siang.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sudarsono mengatakan bahwa pihaknya menggelontorkan anggaran sebesar Rp22,1 Miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi tahun 2024 untuk pemberian Uang Apresiasi bagi TKK.
Dirinya menyebut setidaknya ada 11.249 pegawai TKK di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkot Bekasi akan mendapatkan Uang Apresiasi.
“Anggaran sebesar Rp22,1 Miliar telah teralokasikan di seluruh OPD untuk TKK sesuai data di BKPSDM yakni sebanyak 11.249 orang,” jelas Sudarsono saat dikutip secara terpisah, Jumat 05 April 2024 tadi pagi.