Pertamina Patra Niaga menghentikan izin operasi SPBU di Jalan Ir. H Juanda Marga Mulya, Bekasi Selatan yang telah merugikan pengendara motor dan mobil lantaran bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin tercampur dengan air.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan, mengatakan saat ini SPBU tersebut telah dihentikan izin operasionalnya dalam hal penyaluran BBM.
“Saat ini SPBU telah menghentikan operasional penyaluran serta melakukan pengecekan seluruh tangki di SPBU, karena terjadi dugaan kontaminasi BBM jenis Pertalite dengan air pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 pukul 21.00 WIB,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya dikutip bekasiguide.com pada Selasa 26 Maret 2024.
BACA JUGA : Motor Mogok Akibat Bensin Tercampur Air
BACA JUGA : Disdagperin Sidak SPBU, Ada Indikasi Kebocoran
Ia menegaskan, dalam hal ini manajemen yang berada di SPBU tersebut wajib untuk memberikan ganti rugi kepada masing-masing pengendara motor dan mobil yang terdampak.
“Pihak SPBU bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan kendaraan dan mengganti BBM kendaraan konsumen dengan Pertamax yang diakibatkan peristiwa tersebut,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengisi Bahan Bakar Minyak untuk kendaraan nya disarankan untuk ke SPBU yang berada di Jalan KH. Agus Salim ataupun lokasi SPBU lain.
“Selama penghentian operasional SPBU 34.17106 Kota Bekasi, sebagai alternatif sementara masyarakat dapat melakukan pengisian BBM di SPBU 34.17135 di Jl. KH. Agus Salim No. 108 Kota Bekasi atau SPBU 33.17101 di Jl. Ir. H. Juanda Kota Bekasi,” tutupnya.