Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Jatimekar Melayat Warga Meninggal Dunia

×

Bhabinkamtibmas Jatimekar Melayat Warga Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Nilai toleransi dan belasungkawa kembali ditunjukkan oleh jajaran kepolisian Polsek Jatiasih, dengan ikut melayat warga yang meninggal dunia di RW.011 kelurahan Jatimekar, kecamatan Jatiasih pada Rabu 20 Maret 2024 malam.

Bhabinkamtibmas kelurahan Jatimekar, Aipda Rano melayat warga meninggal yang merupakan orang tua dari ketua RW.011 kelurahan Jatimekar.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Aipda Rano menuturkan, ini sebagai wujud sinergitas dan solidaritas antar aparatur sipil negara dengan warganya.

Walaupun bertepatan dengan sahur sekitar pukul 03:30 wib, Aipda Rano tidak merasa keberatan.

Selain itu sembari melayat, ia juga menyampaikan pesan kepada warga sekitar untuk menjaga kondusifitas keamanan wilayahnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Menurut keterangan warga sekitar, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kontrakan yang dihuni oleh Bapak Heri, seorang pegawai dealer Honda, pada saat kejadian, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bekerja,” kata Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.