Warga Kota Bekasi yang masih ber-KTP DKI diminta untuk segera mengurus KTP Kota Bekasi. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK. Hal ini berlaku bagi warga yang NIKnya tidak sesuai dengan domisili.
Sementara Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengindentifikasi banyak warganya yang memegang KTP DKI. Warga tersebut diminta untuk segera mengurus KTP berikut administrasi kependudukan lainnya.
“Maret DKI akan merilis datanya. Nanti akan ketahuan berapa jumlah warga domisii Kota Bekasi tapi NIK atau adminstrasi kependudukannya DKI,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Rahmat Hidayat, Senin 18 Maret 2024.
Ia mengatakan, Pemkot Bekasi siap melayani warga tersebut. Apalagi saat ini layanan tersebut sudah bisa diakses di tiap-tiap kelurahan.
“Tentu mereka tidak mau NIKnya nonaktif. Sebelum nonaktif silahkan urus,” kata dia.
Disdukcapil sendiri, belum tau persis berapa jumlah warga Kota Bekasi namun ber-KPT DKI. Pihaknya masih menunggu data resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
Namun, ia meyakini jumlah mereka cukup banyak. Bisa mencapai ribuan orang.
Ia berharap warga tersebut segara mengurus. Hal itu sebagai bentuk atau upaya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
“Warga gak perlu susahlah yang penting punya Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia dari DKI. Tinggal datang ke kelurahan karena mulai Maret kita buka layanan di 56 kelurahan,” ujarnya mengakhiri pembicaraan. (Advertorial)