Pelaku jambret yang viral di media sosial (Medsos) saat melancarkan aksinya hendak menjambret handphone (HP) dua anak kecil beberapa waktu lalu di Kampung Irian Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap polisi. Pelaku diketahui berinisial AF (28).
Dalam video viral tersebut, Pelaku terlihat mengejar dua orang anak kecil yang memainkan HP di pinggir jalan.
Kapolsek Babelan, Kompol Didik Prijosusilo mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motornya. Setelah menemukan target, pelaku langsung menghampiri korban yang berada di pinggir jalan.
“Kalo kita liat modus operandinya itu memang yang dilakukan oleh pelaku ketika pada saat naik motor nyari sasaran ketika ada korban yang menggunakan hp di pinggir langsung dirampas,” kata Kapolsek, Jumat 08 Maret 2024.
Kapolsek mengungkapkan, AF ini juga diketahui telah melakukan pencurian HP sebanyak dua kali. Yang pertama, pelaku berhasil merampas HP milik lansia berinisial LM (60) yang tengah duduk di Pos Kamling Perumahan Villa Gading Harapan Kelurahan Kebalen Kabupaten Bekasi.
“Pelaku memang sudah pernah melakukan pencurian pada hari kamis tanggal 15 februari di pos kamling villa gading harapan barang yang diambil hp,” ungkap kapolsek.
Atas perbuatannya, AF dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.