Pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Andra (29) yang tega menyeret wanita hingga terluka di Jalan Under pass Cibitung Kabupaten Bekasi membuat pengakuan di depan pihak kepolisian.
Dalam hal ini, Andra mengaku bahwa ia mengetahui korban berpegangan pada handle belakang motor yang dicurinya tersebut. Saat itu, pelaku sempat ingin berhenti namun ia cenderung ketakutan aksinya terpergok oleh warga sekitar.
“Iya tau (korban keseret) sempet mau berhenti cuman agak takut, bingung jadinya ya udah,” kata Andra, Senin 04 Maret 2024.
Andra mengaku, bahwa sebelum kejadian dirinya padahal ingin pergi ke bengkel. Namun, karena merasa ada kesempatan saat melihat ada kunci kontak yang menempel, timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian.
“Tadinya niatnya mau ke bengkel tapi ga jadi karena ada kunci nempel (merasa ada kesempatan,” jelasnya.
Kini, Andra dan rekannya Agus telah ditahan oleh pihak kepolisian dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.