Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengingatkan bahwa hari terakhir pindah TPS bagi warga yang ingin menyalurkan suaranya, besok, Rabu 7 Februari 2024.
Kepada bekasiguide.com melalui sambungan telepon, Ali mengatakan, bagi warga yang akan melakukan pindah TPS, hari terakhir pengurusannya adalah besok atau Rabu 7 Februari 2024.
“Besok hari terakhir bagi warga yang mengajukan pindah TPS,” jelas Ali, Selasa 6 Februari 2024.
Ditambahkan Ali, untuk syarat pindah TPS, ada sejumlah persyaratan diantaranya warga tersebut harus sudah terdaftar di DPT, lalu mengajukan pindah memilih ke TPS tujuan atau ke KPU dan PPS asal dan melampirkan surat keterangan tugas bekerja dan terakhir KTP.
“Mereka bisa mengajukan ke TPS tujuan atau ke KPU atau PPS asal, sudah terdaftar dalam DPT dan menunjukan KTP untuk proses pindah TPS,” tegasnya.
Ali juga mengatakan, pengajuan pindah TPS oleh warga biasanya dikarenakan warga tersebut menjalani rawat inap dan tugas bekerja.
“Biasanya hal tersebut dilakukan karena warga sedang rawat inap atau tugas bekerja,” kata Ali.
Ali juga menuturkan, bagi warga yang sakit dan akan menyalurkan hak pilihnya, nantinya akan diupayakan dari TPS terdekat dari rumah sakit yang mendatangi warganya.
“Nanti KPU Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan TPS terdekat dengan rumah sakit untuk mendatangi warga yang sedang sakit dan akan menyalurkan hak pilihnya,” ujarnya.
Terpisah, Divisi Data Informasi KPU Kota Bekasi, Faris Ismu Amir menuturkan, untuk data jumlah pemilih yang pindah TPS H-7, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendataan, karena hari terakhir pengurusan pindah TPS adalah Rabu 7 Februari 2024.
“Kalau data atau jumlah warga yang pindah TPS H-7, masih kami rekap, namun untuk berdasarkan data atau jumlah pada H-30 total pindah masuk sebanyak 11.364 ribu dan total pindah keluar 14.070 ribu,” pungkasnya.