Jasa melipat dan mensortir surat suara di Kota Bekasi ternyata berbeda upahnya. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi buka suara.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa membenarkan perbedaan upah melipat dan mensortir surat suara untuk caleg dan capres.
“Kalau untuk untuk melipat dan mensortir surat suara nantinya upahnya Rp450 per surat suara, sedangkan capresnya Rp300,” terang Ali, Selasa 16 Januari 2024.
Dijelaskannya, perbedaan upah tersebut dikarenakan surat suara untuk caleg lebih besar ukurannya bila dibandingkan dengan ukuran surat suara capresnya.
“Yang membedakan upahnya karena ukuran surat suara untuk caleg lebih besar ketimbang surat suara capresnya,” tambah Ali.
Sedangkan sampai saat ini, jumlah surat suara yang telah terlipat dan tersortir di Kota Bekasi sebanyak 2,8 juta surat suara.
“Sampai saat ini sudah 2,8 juta yang sudah terlipat surat suaranya,” terangnya.
Sedangkan untuk target penyelesaian pelipatan dan pensortiran surat suaranya, KPU Kota Bekasi menargetkan hingga tanggal 25 Januari 2024.
“Targetnya pada tanggal 25 Januari 2024 sudah selesai terlibat semua surat suaranya,” tutup Ali.