Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengungkapkan sebanyak 16 partai politik (Parpol) telah menyampaikan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Demikian disampaikan Divisi Teknis KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, sebanyak 16 parpol sudah menyampaikan perbaikan LADK sebelum pukul 23.59 WIB, 1 parpol sudah masuk kategori diterima sejak LADK. Sementara satu parpol tidak menyerahkan karena tidak mengajukan calon legislatif.
“16 parpol sudah menyampaikan perbaikan, 1 parpol sudah masuk kategori diterima dan 1 parpol tidak menyerahkan,” jelas Eli, Sabtu 13 Januari 2024.
Dijelaskan Eli, KPU Kota Bekasi tidak membuat kategori laporan terkecil atau pun terbesar untuk LADK-nya tersebut dan semua perbaikan LADK 16 parpol termasuk masih rasional.
“Laporan LADK ke-16 parpol masih dalam kategori rasional,” katanya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan, jika ada parpol yang tidak menyerahkan laporan LADK tersebut, maka tidak ada sanksi yang diberikan oleh KPU.
“Tidak ada saksinya bagi parpol yang tidak menyerahkannya,” pungkasnya.