Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan akan memberikan sanksi kepada aparaturnya yang melakukan tindakan indisipliner atau menambah masa libur dari masa cuti bersama yang telah ditetapkan tanpa adanya keterangan yang jelas.
Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin membenarkan sangsi yang akan dijatuhkan terhadap apatur di lingkungan Pemkot Bekasi yang melanggar cuti nataru tersebut.
“Ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum sangsinya dijatuhkan,” tegas Nadih, Kamis 28 Desember 2023.
Dijelaskan Nadih, sangsi yang diberikannya pun beragam, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
“Sangsinya sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” jelasnya singkat.
Nadih juga menekankan, selain sangsi tertulis, ada juga sangsi berupa pemotongan tunjangan terhadap mereka dan hal ini sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Tidak menutup kemungkinan ada juga sangsi berupa pemotongan tunjangannya, dan hal ini juga sudah disesuaikan dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya Nadih.