Kantor Imigrasi Bekasi memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan normal setiap hari Jumat. Masyarakat tetap bisa mengurus paspor maupun izin tinggal tanpa perubahan jadwal pelayanan.
Hal ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen Imigrasi Bekasi dalam memberikan layanan publik yang optimal. Seluruh petugas layanan tetap menjalankan tugas seperti biasa meski ada kebijakan penyesuaian pola kerja bagi ASN.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Dalam aturan itu, ASN pada bidang dukungan manajemen diperbolehkan bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat guna mendukung efisiensi energi.
Meski demikian, operasional layanan keimigrasian dipastikan tidak terdampak. Petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap bekerja di kantor seperti biasa.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pelayanan publik menjadi prioritas utama.
“Kami memastikan operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. Petugas layanan tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya dikutip Bekasiguide.com, Kamis 16 April 2026.
Ia juga menekankan agar kualitas pelayanan tetap terjaga meski ada penyesuaian pola kerja. Masyarakat pun diimbau datang sesuai jadwal tanpa khawatir adanya penutupan layanan di hari Jumat.








