Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi membutuhkan sebanyak 7.078 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.
Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Bekasi, Basan Saiful Nurdin mengatakan, perekrutan pengawas TPS disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada.
“Menyesesuaikan jumlah TPS yang ada untuk perekretuan pengawas TPS-nya,” ujar Basan, Selasa 26 Desember 2023.
Dijelaskannya, untuk proses perekrutan sendiri dilaksanakan pada 2 Januari 2024 mendatang dengan melalui beberapa tahapan yang harus dilalui.
“Proses perekrutannya dimulai pada 2 Januari 2024 mendatang,” paparnya singkat.
Sedangkan untuk tugas utama pengawas TPS sendiri meliputi, mengawasi proses dari pergeseran logistik dari gudang logistik PPK atau PPS ke TPS masing-masing, kemudian mengawasi prosesi pungut hitung sampai dengan mendapatkan form C1 dan mengawasi pergeseran dari TPS ke PPS.
“Ada beberapa tugas yang menjadi tanggungjawab mereka saat menjadi pengawas TPS yang wajib dijalankan,” terangnya.