Keberadaan trotoar jalan yang saat ini mulai beralih fungsi untuk lokasi berdagang, dikeluhkan warga. Mereka berharap agar trotoar bisa dikembalikan fungsinya bagi pejalan kaki.
“Kami sih inginnya dikembalikan seperti sedia kala, untuk pejalan kaki bukan untuk berjualan trotoarnya,” keluh salah seorang warga, Sulis, Rabu (4/10/2023).
Menurut dia, trotoar jalan sejatinya hak para pejalan kaki, bukan diperuntukan bagi pedagang untuk menggelar dagangannya.
“Perlu diingat bahwa trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang,” katanya mengingatkan.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Karto mengatakan, terkait hal tersebut, sebenarnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait batas waktu berjualan di lokasi tersebut.
Ia pun mencontohkan, seperti pedagang yang berada di wilayah pertigaan SMPN 18 Kota Bekasi Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, mereka sudah diberitahukan mengenai batas waktu berjualan dan yang terpenting tidak berjualan secara permanen atau mendirikan bangunan diatasnya.
“Sudah ada batas waktu berjualannya, jadi para pedagang disana sudah tahu kapan harus mengosongkan lokasinya. Kalau mereka mendirikan bangunan secara permanen, pasti kami bongkar,” jelas Karto.
Karto menjelaskan, permasalahan ini harus dihadapi secara bijak. Karena para pedagang tersebut memiliki latarbelakang serta pahamanan yang berbeda.
“Harus dihadapi secara bijak permasalahan ini, karena mereka (Pedagang) memiliki latarbelakang dan pemahaman yang berbeda,” tutupnya.