Minggu, Desember 3, 2023
BerandaPeristiwaDiduga Terlibat Perdagangan Orang, Pasutri Ditangkap

Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Pasutri Ditangkap

-

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota mengamankan pasangan suami istri (pasutri) diduga kuat melakukan perdagangan orang. Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari pada Rabu (27/09/23).

Erna mengungkapkan kronologi kejadian, Korban berinisial YAP (17) dijanjikan menjadi Pemandu Lagu oleh tersangka berinisial KW (perempuan) dan VS (pria) di Jalan Bina Asih 3B kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada bulan Juli 2023.

“Awal kejadian adalah orang tua daripada si korban yaitu pelapor atas nama T dan korban atas nama YAP. Korban dijanjikan bekerja oleh tersangka namun malah dijadikan open BO, Kedua tersangka tersebut adalah suami istri,” kata Erna Ruswing Andari.

Peran dari masing-masing tersangka, kata Erna, VS bertugas mempromosikan korban melalui aplikasi media sosial michat. Sementara KW bertugas mengumpulkan uang hasil open BO korban.

“Jadi setelah korban menerima tamu, dan uang bayaran dari tamu diterima VS lalu diserahkan ke istrinya (KW),” imbuhnya.

Berdasar pengakuan korban, lanjut Erna, sekali kencan dibandrol Rp250 ribu atau paling besar Rp700 ribu rupiah per tamu.

“Tiap hari korban ini bisa menerima 3, dan paling banyak 7 orang tamu,” ungkapnya.

Masih dari pengakuan Korban, kata Erna, korban dan kedua pelaku tinggal bersama di  rumah kontrakan. Dalam kesehariannya korban terus diawasi oleh kedua tersangka dan tidak bebas dalam bepergian.

Sementara, untuk kebutuhan selalu dikeluarkan oleh tersangka KW karena ia yang menampung uang korban. Baik Korban ataupun kedua tersangka saling kenal dan bisa dikatakan mereka berteman.

Dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2023 lalu, Korban mengaku terus mengalami ancaman secara psikis dan tidak berdaya.

“Dari keterangan korban, tiap korban ingin pulang ke rumah selalu diikuti dan di bawah ancaman untuk balik ke dalam kontrakan oleh kedua tersangka,” terang Erna.

Dari hasil pengungkapan kasus, Polisi menyita berbagai barang bukti diantaranya akta kelahiran korban, pakaian korban, 2 buah buku catatan, 4 bungkus kondom sudah terpakai, 2 unit handphone dan uang satu juta rupiah.

Dan, Para pelaku dijerat pasal 88 junto 76i UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,-.

Related articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest posts