Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Komplotan Curanmor Utara Bekasi Ditangkap

×

Komplotan Curanmor Utara Bekasi Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Polres Metro Bekasi membekuk komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerak beraksi di delapan wilayah Kabupaten Bekasi. Komplotan berjumlah enam pelaku, yakni Andrian alias Kuping, Palupi alias Farid, M. Nur Rahmadani, Muhammad Adih, Sentran Bimantara, sedangkan satu pelaku lainnya Yoga masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui para pelaku ini kerap mengancam korban menggunakan senjata tajam saat melancarkan aksinya.

“Beberapa pelaku yang sudah diamankan diketahui pelaku-pelaku ini melakukan beberapa kegiatan kejahatan di delapan lokasi, lokasi itu ada di Babelan, Cikarang Utara, dan Tarumajaya. Untuk tersangka adalah A, PA, MNR, MA, SB dan YG. Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran alias DPO, kemudian ada satu lagi masih berstatus anak di bawah umur,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Kantor Polsek Babelan, Rabu (26/7/2023).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku ini telah beraksi selama enam bulan. Mereka tidak memilih korban, melainkan telah menentukan lokasi untuk melancarkan aksinya. Saat melancarkan aksinya, pelaku selalu berboncengan dua hingga tiga orang menggunakan satu sepeda motor dengan membawa senjata tajam. Bahkan para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya.

“Menurut pengakuan pelaku, merela beraksi sudah sekitar enam bulan. Modusnya pelaku berboncengan dengan satu kendaraan bermotor sekitar dua sampai tiga orang. Kemudian, menghentikan korban dan mengancam senjata tajam sejenis golok untuk merampas motor milik korban dan melarikan diri. Ada satu kejadian yg melukai, kejadian lainnya hanya mengancam dengan sajam dan merampas sepeda motor,” tambahnya.

Menurut Twedi, motif para pelaku melakukan tindak kejahatan itu karena faktor ekonomi. Para pelaku diamankan di wilayah Tarumajaya dan Babelan pada 19 Juli lalu. Ketika dilakukan pengembangan terhadap para pelaku, terdapat enam sepeda motor yang belum sempat dijual pelaku. Selain mengamankan para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti enam unit sepeda motor, tiga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu senjata tajam jenis golok. Saat ini para pelaku disangkakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana maksimal hukuman 12 tahun penjara.

“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Para pelaku kita amankan di Tarumajaya dan Babelan. Kita juga mengamankan barang bukti enam unit sepeda motor dari berbagai tipe yang belum sempat terjual, tiga lembar STNK asli, enam buah kunci kontak sepeda motor dan satu senjata tajam jenis golok. Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara 12 tahun,” tutut Twedi.

Sementara itu salahsatu korban, Marjuki (53) mengatakan dirinya menjadi korban pencurian sepeda motornya saat berkunjung ke rumah kerabatnya di Kampung Wates Desa Kedungjaya Babelan untuk berbisnis hewan kurban. Saat itu Marjuki yang ingin kembali ke sepeda motornya tiba-tiba dihampiri pelaku yang berjumlah tiga orang menggunakan satu sepeda motor. Para pelaku itu langsung mengayunkan senjata tajam ke arah Marjuki, beruntung Marjuki bisa menghindar, namun sepeda motor miliknya berhasil dirampas oleh pelaku.

“Kebetulan saya pulang dari rumah sodara jam 10 malam akhirnya saya mampir di rumah teman saya yang waktu itu dagang kambing kurban di Kedungjaya kampung Wates. Saya mau nanya-nanya berapa harga daging kurban mau bisnis gitu. Sekitar jam 2.30 ada tiga orang pakai satu motor menghampiri saya. Tiba-tiba dia mengeluarkan senjata tajam langsung membacok saya langsung sehingga saya terkejut. Daripada kebacok mending saya menghindar. Akhirnya motor saya yg diambil, kebetulan kuncinya menempel,” kata Marjuki.

Sekitar satu bulan berlalu, hari ini Rabu (26/7) pagi dirinya dihubungi oleh petugas kepolisian dari Polsek Babelan. Petugas kepolisian itu memberitahu Marjuki bahwa sepeda motornya telah diamankan di Kantor Polsek Babelan beserta para pelaku. Marjuki yang gembira kemudian mendatangi Kantor Polsek Babelan untuk mengambil kembali sepeda motor yang digunakannya sehari-hari itu.

“Alhamdulillah, Saya terimakasih banyak kepada Polres Metro Bekasi juga Polsek Babelan atas kerjasamanya saya sangat bangga. Saya kira motor saya gak akan kembali, karna ini sudah hampir sebulan. Tadi pagi pak polisi telepon saya, bilang pak ini motor sudah ada, tersangkanya juga sudah ada,” tutupnya. (Ris)

Example 120x600
Peristiwa

“Modusnya ini agak menarik karna baru. MHS ini memanggil korban ke ruangannya dengan alasan bahwa si korban ini belum lancar dalam mengaji. Jadi dipanggil ke ruangan diajak berbicara hingga terjadi pelecehan dipegang bagian-bagian yang sensitif. Kemudian korban juga mendapatkan perlakuan yang kurang baik, badannya ditindih kemudian dicium,” terang Wiratama dikutip bekasiguide.com pada Sabtu, 05 Oktober 2024.

Peristiwa

“Setelah dilakukan penggeledahan kepada dua pelaku TAW dan FA terhadap barang bawaannya, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat 4.223 gram,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang Utara, Jumat, 04 Oktober 2024.