Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ekbis

PDAM Tirta Bhagasasi Rencanakan Pengembangan Bisnis Baru

×

PDAM Tirta Bhagasasi Rencanakan Pengembangan Bisnis Baru

Sebarkan artikel ini

DPRD Kabupaten Bekasi lewat Panitia Khusus (Pansus) 25 beranggotakan 13 orang terus membahas persiapan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Dijadwalkan, pertengahan Juli 2022, Perda Perumda Tirta Bhagasasi sudah disahkan. Maka, setelah status sudah menjadi Perumda, akan ada unit usaha baru selain penyediaan air bersih bagi masyarakat Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Unit usaha baru tersebut sebagai pengembangan bisnis, akan memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Kajiannya sudah dilakukan, dan setelah Perda Perumda Tirta Bhagasasi sudah ditetapkan, unit usaha baru itu, akan berjalan.

“Ini dalam jangka pendek. Dan kedepan akan ada devisi pengolahan limbah. Jadi, Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bekasi ini, tidak melulu pelayanan air bersih”, ungkap Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat melantik Reza Lutfi menjadi Direktur Usaha PDAM tersebut, baru-baru ini.

Terkait hal itu, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim, membenarkan pembukaan unit usaha baru tersebut. Direncanakan, tanggal 15 Agustus 2023, akan ada launching AMDK produksi PDAM Tirta Bhagasasi, katanya, kemarin.

Menyangkut devisi baru pengolahan limbah, akan dilakukan pengkajian mendalam, dan kita masih menunggu penetapan Perda Perumda Tirta Bhagasasi yang saat ini dalam proses pembahasan di DPRD, tambah Usep.

Devisi baru pengolahan limbah, menyangkut limbah domestik perumahan, bahkan pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (B-3). Ini semua untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemkab Bekasi melalui BUMD, katanya.

Example 120x600
Ekbis

“Kami mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak memberikan pengakuan resmi kepada salah satu pihak yang berkonflik dan tidak hadir dalam pelantikan tanggal 25 Mei 2025 yang dinilai inkonstitusional serta menjalankan fungsi serta peran Pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan,” ujar Jayeng Hadi selaku Koordinator Presidium Penyelamat Pemuda Kota Bekasi yang berasal dari OKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Kamis, 24 April 2025.