Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Pemkot Bekasi Gelar Rembuk Stunting  

×

Pemkot Bekasi Gelar Rembuk Stunting  

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota Bekasi menggelar Rembuk Stunting untuk memastikan pelaksanaan intervensi pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi antara OPD, swasta dan Perguruan tinggi.

Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kota Bekasi sebagai bagian dari kegiatan 8 aksi konvergensi tepatnya aksi ke 3.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Hadir unsur Forkopimda Kota Bekasi, Perwakilan DPRD, Kodim 0507, Polres Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri, Kementrian Agama, Dinas terkait, Kecamatan, Kelurahan , Puskesmas, RSUD se Kota Bekasi

Plt. Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bekasi, Wiwiek Hargono hadir dan membuka acara, didampingi kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak .

Wiwiek mengatakan, kegiatan penanganan stunting merupakan program Pemerintah Pusat dan harus ditindak lanjut oleh Pemerintah Daerah termasuk Kota Bekasi

Penanganan stunting tidak akan berjalan baik, kata dia, jika tidak bergandengan tangan dengan semua unsur. Kota Bekasi memiliki target untuk mencapai target zero new stunting tahun 2024.

“Kerjasama penanganan stunting di Kota Bekasi sudah terbukti, dimana berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 angka stunting Kota Bekasi adalah 6%, sementara berdasarkan data e-ppgbm tahun 2022 adalah 3,4%,” terangnya pada Selasa (18/07/2023).

“Mari kita terus bersama sama bergandengan tangan demi Kota Bekasi yang keren, Kota Bekasi dengan generasi sehat bebas stunting, ” tandasnya.

Pada kesempatan ini juga ditandatangani komitmen dari semua unsur yang hadir dalam penanganan stunting dan dibuat berita acara kegiatan.

Example 120x600
Metropolitan

“Total ditanggal 3 Oktober itu kita melakukan pemeriksaan sikologis dan pemeriksaan pekerja sosial itu kepada empat korban. Hasilnya itu kita sampaikan ke polres yang akan menguatkan bukti. Kalau diundang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pengakuan korban, visum ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater atau kedokteran jiwa,” kata Fahrul di Cikarang Pusat, Selasa, 08 Oktober 2024.

Metropolitan

“Ternyata stok yang masuk tidak sebanding dengan permintaan artinya suplainya lebih tinggi dari pada demain ternyata mengakibatkan harga hampir 80% harga dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET),” ucap Helmi di Tambun Selatan, Rabu, 02 Oktober 2024.