BEKASI- Salah seorang Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengingatkan kepada seluruh partai politik agar tidak menjadikan tempat ibadah sebagai saran berkampanye mereka.
“Tidak dibenarkan itu dan jika ada temuan atau laporan bentuk pelanggarannya, akan segera ditindaklanjuti,” tegas Ali, Selasa (05/4/2023).
Ali mengatakan, selain tempat ibadah, sekolah juga tidak boleh dijadikan lokasi kampanye partai politik.
“Begitu juga sekolah, tidak boleh dijadikan lokasi berkampanye, harus netral,” katanya.
Untuk itu, Ali mengajak kepada seluruh elemen yang ada, baik masyarakat, mahasiswa beserta elemen lainnya untuk berperan serta dengan melakukan pengawasan partisipatif terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang ada dengan melaporkan temuan kepada Bawaslu maupun Panwascam.
“Jika ada temuan, laporkan. Ayo bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif,” pungkasnya. (ri)