BEKASI- Mantan Camat Bekasi Timur, inisal CM diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya yang berusia 11 Tahun.
Menanggapi hal itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, Bahwa pihaknya telah melakukan penahanan kepada mantan Camat Bekasi Timur atas dugaan pencabulan tersebut.
“Sudah ditahan, bukan ditetapkan lagi tapi sudah ditahan,” kata Hengki, kepada awak media, Kamis (02/03/2023).
Dari hasil penyeledikan sementara oleh unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Hengki mengatakan untuk sementara ini belum ada tambahan korban lain.
“Sementara ini baru satu, belum ada tahanan ya,” katanya.
Dia mengatakan atas perbuatan yang dilakukan Mantan Camat Bekasi Timur itu pelaku akan dikenakan pidana penjara di atas 5 Tahun. “Di atas 5 tahun ya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian ini terungkap karena salah satu keluarga korban yang mengetahui hal itu, melaporkan tindakan keji yang dilakukan Mantan Camat Bekasi Timur ke Polres Metro Bekasi Kota.
Hal tersebut disampaikan oleh bibi korban berinisial EL. Ia mengaku bahwa informasi tersebut ia dapatkan langsung dari korban.
El mengatakan, korban mengaku bahwa tindakan asusila yang dilakukan ayah tirinya sudah terjadi sejak ia kelas 2 SD.
“Kronologinya saat anak ini (korban) mengadu kepada saya kalau dia dari kelas 2 SD sampai kelas 6 SD dicabuli,” kata El, Rabu (22/02/2023). (Mae)