Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mulai mengoperasikan sistem Palang Parkir Otomatis Gedung Plaza Kantor Wali Kota Bekasi (01/02/2023). Pemberlakuan palang parkir tersebut diharapkan pengelolaan parkir yang aman dan nyaman.
Peraturanbpalang parkir tersebut, tertuang dalam Surat Edaran nomor: 300/581/Setda.Um. Tentang Mekanisme Palang Parkir Otomatis dan Pengaturan Lalu Lintas Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.
Kemudian, melalui Surat Edaran itu, ada beberapa point yang menjadi dasar pengoperasian Palang Parkir Otomatis.
“Akses masuk kendaraan di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi menggunakan palang parkir (barrier parking) serta kartu akses,” tulis surat edaran tersebut.
Kartu akses masuk hanya diberikan kepada para pejabat setingkat Eselon II, Eselon III, dan kendaraan Operasional Dinas, kendaraan dinas roda dua, maupun roda empat.
Untuk tamu khusus, atau undangan dari Pemerintah Kota Bekasi bisa masuk ke area perkantoran, difasilitasi Satpol PP.
Palang parkir otomatis berlaku dari hari Senin hingga Jumat, dari pukul 05.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Palang parkir otomatis akan di non aktifkan pada waktu-waktu tertentu, seperti hari libur nasional, aksi unjuk rasa, acara besar nasional, acara besar daerah, dan acara-acara tertentu lainnya.
Lebih lanjut, pintu masuk kendaraan roda empat, nantinya akan dialihkan masuk melalui pintu sebelah barat (Jl. Jend A Yani), keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda).
Pintu masuk sepeda motor masuk melalui pintu sebelah selatan (Jl. Rawa Tembaga/ gerbang antara gedung Bappelitbangda dan gedung Balai Patriot), dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda).
“Pengendara yang memasuki area Kantor Wali Kota Bekasi agar mematuhi rambu lalu lintas, dan marka jalan, demi keselamatan dan ketertiban. Parkir kendaraan di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi tidak berbayar,” tulis Surat Edaran tersebut.