Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, pada tahun 2023 mendatang berencana akan membuat regulasi terkait mobilitas odong-odong.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, menilai odong-odong dapat membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Sebab, kerap kali ditemukan odong-odong beroperasi tidak pada jalur yang semestinya.
“Dia (odong-odong) beroperasi di bukan jalan lingkungan, jalan pemukiman. Jadi kadang kala dia masuk ke jalan utama di jalan-jalan tertentu dan ini cukup membahayakan,” kata Dadang, Minggu (25/12/2022).
Dadang juga menyebut, jika di uji kir atau uji kendaraan bermotor, odong-odong menyalahi peruntukkan sebagai sebuah kendaraan.
“Sebetulnya ini melanggar odong-odong itu kalau diluar peruntukkannya, pertama peruntukannya jenis kendaraannya kadang kala dimodifikasi sedemikian rupa dan itu kalo di uji kir itu menyalahi,” ucapnya.
Dadang mengatakan, sebelumnya telah diberlakukan pelarangan pengoperasian odong-odong. Namun, hal tersebut melahirkan penolakan.
“Pernah kami melakukan pelarangan ini dibeberapa wilayah, memang terjadi gejolak, sederhana alasannya ‘kami mencari makan pak, kok dilarang pak’. Ini kan dari sisi kemanusiaan iya lah kok dilarang. Tapi bicara keselamatan transportasi ada beberapa yang dilanggar pertama dari kendaraan itu sendiri, kedua peruntukan,” jelas Dadang.
Atas dasar tersebut, pihak Dishub KOta Bekasi tengah menyiapkan regulasi terkait larangan pengoperasian odong-odong untuk tahun 2023 mendatang.
Namun, sebelum pemberlakuan regulasi, Dadang memastikan akan lebih dulu melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pemilik odong-odong.
“Insyallah 2023 kita akan tindak itu pasti. Regulasinya kita siapkan dan sebelum kita tindak, kita akan sosialisasi, edukasi, terhadap kepada para pemilik odong odong,” tandasnya.