BEKASI- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyoriti pembangunan palang parkir otomatis di lingkungan gedung Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, yang memakan dana sekitar Rp585 juta.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal, mempertanyakan urgensi dari pembuatan palang parkir otomatis tersebut. Ia menilai, seharusnya pembangunan ke masyarakatlah yang lebih penting dan harus diutamakan.
“Kalau memang itu disana semerawut, apakah disana perlu penataan. Kedua, memang idealnya skala prioritas terkait pembangunan ke masyarakat itu seharusnya lebih di tingkatkan,” kata Faisal, saat dihubungi Bekasiguide.com, Kamis (22/12/2022).
Selain mempertanyakan soal urgensi pembuatan palang parkir otomatis. Faisal mengatakan, hal tersebut akan berpengaruh terhadap mobilitas pelayanan di gedung Wali Kota Bekasi.
“Sangat pengaruh (mobilitas), karena kan itu tempat umum, sejauh memang masih bisa di atur sistem perparkirannya, kenapa harus dibatasi seperti itu,” ujarnya.
Meski demikian, Faisal mengatakan, pihaknya belum bisa menjawab lebih jauh terkait anggaran yang digelontorkan untuk pembuatan palang parkir tersebut.
“Kalau itu saya harus lihat RAB (Rencana Anggaran Biaya) dulu, khawatir beda merek, beda produk, beda harga,” jelasnya.
Faisal pun berharap, agar dana APBD yang diperuntukkan untuk hal-hal yang sifatnya tidak terlalu mendesak, akan lebih baik dikembalikan saja untuk kemudian dimanfaatkan ke pembangunan lainnya.
“Jadi pesan saya, OPD (Organisasi Perangkat Daerah (OPD) gak cuma disitu aja, harus lebih peka lagi terhadap skala prioritas, dan kebutuhkan yang memang harus mereka selesaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Bekasi, Imas Asiah, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya penertiban dan penatapaan parkiran di lingkungan Wali Kota Bekasi.
Hal tersebut juga merupakan usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), yang menilai penataan parkir di lingkungan Wali Kota Bekasi tidak tertata dengan baik.
“Tujuannya untuk menata parkir di lingkungan Pemerintah Kota, dan ini merupakan pesan dari KemenPAN-RB, khusus untuk pelayanan kepada masyarakat harus di tata salah satunya masalah parkiran ini,” kata Imas, Senin (19/12/2022).
Imas menyebut, pembuatan palang parkir memakan dana sekitar Rp585 juta, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan (2022).
“Peruntukkan dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pembuatan palang pintu parkir otomatis, jaringan fiber optik, CCTV, perangkat Komputer, signed, card rider, kartu taping (untuk eselon 2 dan 3A dan 3B serta kendaraan operasional), marka dan rambu rambu,” jelasnya. (Tim)