Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Amankan Pelaku Tabrak Lari di Galaxy

×

Polisi Amankan Pelaku Tabrak Lari di Galaxy

Sebarkan artikel ini
Caption : Kendaraan pelaku tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Galxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (7/11/2022) kemarin.

BEKASI- Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan pelaku tabrak lari di Jalan Raya Taman Galaxy, kelurahan Jaka Setia kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi tepatnya di depan Bank BRI KCP Taman Galaxy, Senin (7/11/2022) kemarin.

Kanit Gakkum Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Sahari mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan peneyilidikan terhadap pelaku.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Dalam proses Penyelidikan,” kata Sahari dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Dikatakan Sahari, pelaku berinisial EK mengedarai mobil Mitsubishi Pajero sport Dakar No. Pol. : B 135 JPW.

Sahari mengatakan, sementara saat ini barang bukti yang di amankan yakni, Kendaraan, STNK, dan SIM milik pengemudi.

“Barang bukti kendaraan mobil Pajero Sport disertai STNK dan SIM pengemudi juga turut kami bawa ke Polres Bekasi Kota,” terangnya.

Diketahui, tragedi nahas tersebut melibatkan satu unit Pajero Sport dan seorang penyebrang pejalan kaki di Jalan Raya Taman Galaxy, kelurahan Jaka Setia, kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Senin (7/11/2022) sekitar pukul 23.15 WIB.

Saat kejadian pengemudi menabrak pejalan kaki bernisial S (33), hingga korban terpental sejauh 15 meter dan meninggal dunia di tempat.

Sahari mengatakan, usai menabrak korban, pengemudi mencoba melarikan diri namun aksinya digagalkan oleh warga sekitar.

“Setelah terjadi kecelakaan, pengemudi kendaraan Mitsubishi Pajero sport Dakar meninggalkan TKP dan tidak memberikan pertolongan kepada korban,” tutupnya. (mae)

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.