BEKASI- Dinas Ketenagakerjaan menyampaikan penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi tahun 2023 masih dalam proses pembahasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ika Indah Yarti yang mengatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan serikat buruh dan Dewan Pengupahan Kota (DPKO).
Namun demikian, Ika mengatakan, sejauh ini pleno terkait penetapan UMK Kota Bekasi tahun 223 mendatang belum diadakan.
“Kalau di plenokan belum ada. Pertama kita belum dapet data inflasi, pertumbuhan ekonomi kan dapetnya dari BPS,” ujar Ika, saat dihubungi wartawan, Rabu (2/11/2022).
Disampaikan Ika, data dari BPS itulah yang nanti akan dijadikan acuan untuk penetapan upah.
Sementara itu, untuk UMK 2023 akan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
“BPS akan menyampaikan ke Kementrian, Kementrian akan menyampaikan ke Jabar, Jabar akan menyampaikan kepada kita, nah itu baru kita bisa menjadi bahan,” tutupnya. (mae)