Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Diduga Hendak Tawuran, Dua Pemuda Dicokok Polisi

×

Diduga Hendak Tawuran, Dua Pemuda Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini

BEKASI- Dua orang pemuda kedapatan bawa senjata tajam diamankan Polsek Bantargebang, pada Sabtu (8/10/2022) lalu. Diduga akan melakukan tawuran.

“Kami mengamankan dua orang yang kedapatan membawa sajam, yang rencananya memang akan melakukan perkelahian antar teman, cuma ini jumlahnya hanya dua atau tiga orang. Dan sudah kami gagalkan,” kata Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Samsono, Senin (10/10/2022).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Samsono menjelaskan, kejadian bermula saat pihaknya tengah melakukan patroli malam di daerah Cikiwul RT 4 / RW 2 kelurahan Cikiwul, kecamatan Bantargebang.

Ditengah patroli, petugas mendapat informasi dari warga sekitar bahwa di sekitar Cikiwul terdapat beberapa anak muda yang hendak melakukan aksi tawuran.

“Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Metindo,” kata Samsono.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua orang pemuda yang berboncengan motor hendak kabur saat melihat petugas.

“Dua orang pemuda berboncengan menggunakan Honda Beat berusaha kabur. Namun jalanan licin, mereka terjatuh dan berhasil kami amankan,” jelasnya.

Samsono menerangkan, satu dari dua orang pelaku merupakan anak dibawah umur dan kedapatan membawa sejata tajam jenis golok.

“Kami tidak tampilkan yang satu, karena yang satu masih di bawah umur. Jadi yang kami tampilkan yang satunya. Usianya 19 tahun, inisial SF. Mereka kedapatan membawa sajam jenis golok,” katanya.

Rencanaya, pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang membawa senjata tajam tanpa hak, dengan hukuman 10 tahun penjara. (Mae)

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.