BEKASI- Dua kelompok pelajar terlibat aksi tawuran di Jalan Kasuari, kelurahan Kayuringin Jaya, kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin 26 September 2022, sekitar pukul 23.45 WIB. Aksi tawuran memakan satu korban meninggal dunia.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, awalnya kedua kelompok remaja tersebut sebelum aksi tawuran terlebih dahulu membuat kesepakatan untuk menentukan lokasi tawuran lewat media sosial tepatnya live di Instagram.
“Kejadiannya ada dua kelompok yang berisi anak-anak usia pelajar, satu wate dan dua rumpis (nama masing masing kelompok). Mereka berjanjian lewat media sosial live Instagram, bertemu di satu titik lokasi kemudian bentrok disana,” kata Rama pada Kamis (29/9/2022).
Rama menyebut, satu orang korban berinisial MRA (16) mengalami luka bacok di bagian dada sebelah kanan, saat hendak melarikan diri. Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
“Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujar Rama.
Rama mengungkapkan, buntut dari aksi tawuran antar pelajar, pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan. Sampai Kamis (29/09/2022) pukul 05.00WIB (pagi tadi), polisi telah mengamankan 22 orang pelajar yang terlibat tawuran. Dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial AS (15), dan S (14) merupakan pelaku pembacokan terhadap MRA (16). Kedua pelaku terancam pidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan dikenakan 80 ayat 3 jo Pasal 76c dan Pasa 170 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan atas aksi tawuran ini antara lain, 3 buah senjata tajam (sajam) yakni celurit besar, sedang dan celurit kecil. Dan, barang bukti lainnya satu set pakaian korban dan satu sepeda motor. (mae)