Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

Diskop UKM Terima Kunjungan DPRD Kota Tegal

×

Diskop UKM Terima Kunjungan DPRD Kota Tegal

Sebarkan artikel ini

BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) Kota Bekasi menerima kunjungan Kerja K.H Habib Ali Zaenal Abidin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal. Kunjungan terkait Pemberdayaan dan Tata Kelola Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Bekasi.

K.H Habib Ali Zaenal Abidin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal menjelaskan bahwa kedatangannya ingin mendapatkan masukan tentang Pemberdayaan dan Tata kelola serta seperti apa regulasinya dalam hal mengatur dan menertibkan pedagang kaki lima di wilayah Kota Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Karena untuk penataan memang sesuatu yang tidak gampang, sehingga kemarin banyak teman-teman yang bertanya kalau orang Tegal bisa berjualan di Bekasi atau tidak, dan untuk pansus yang lainnya itu berjalan, sedangkan untuk pansus PKL ini bisa berlanjut dengan catatan kita ingin tahu data PKL yang sekarang ada berapa, dan mau disebar dititik-titik mana saja, dan untuk relokasi yang tadinya berjualan disini jangan berjauhan”. Ujarnya

“Kalau untuk lokasi binaan kita juga tidak bisa membatasi untuk harus ber-KTP Bekasi, Karena sebenarnya 60% itu orang yang diluar Bekasi dan kita juga tidak bisa membatasi orang untuk melakukan kegiatan perekonomian, kalau untuk lokasi kita lihat kondisi jalannya itu termasuk kedalam zona apa kalau zona merah kita juga tidak bisa menata itu, dalam arti kita tidak bisa menetapkan itu sebagai lokasi binaan, Khusus untuk lokasi binaan yang hijau ini sudah menjadi binaan kita dan sudah kita kasih kartu tanda daftar usaha PKL” ujar Kepala DiskopUKM H.Abdillah

“Untuk penataan rekolasi PKL itu mungkin bisa mempelajari tata ruangnya terlebih dahulu, karena dengan di tata ruang itulah yang artinya kita bisa meletakan PKL itu, dan tetntunya juga harus disesuaikan dengan ligelitas berdasarkan zona tadi, dengan arti zona hijau berarti diperbolehkan oleh pemerintah kota yang sudah jadi binaan DiskopUKM, untuk zona kuning yang artinya boleh berjualan tapi diwaktu – waktu tertentu jamnya ketika rawan kemacetan jalan harus disterilkan tidak boleh berjualan dan ketika sudah malam hari sudah tidak ada kemacetan biasanya itu ada di zona kuning kalau zona merah itu mutlak tidak diperbolehkan” tutupnya.

Terakhir Giat Kunjungan Kerja dilanjutkan dengan sesi dialog dan tukar menukar cinderamata dari Pemerintah Kota Bekasi kepada DPRD Kota Tegal.

Example 120x600
Metropolitan

“Melalui Operasi Patuh Jaya 2026 ini, kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif kepada masyarakat. Penegakan hukum bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas. Kami berharap melalui operasi ini, angka pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bekasi dapat ditekan,” ujar Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 29 Oktober 2026.

Metropolitan

“Disdukcapil Kota Bekasi menjadi satu-satunya OPD yang berhasil menempatkan dua ASN sebagai finalis lima besar di dua kategori berbeda. Ini menjadi bukti bahwa pembangunan karakter dan kualitas SDM yang kami lakukan mampu melahirkan aparatur yang layak mendapatkan apresiasi,” ujar Taufiq dikutip bekasiguide.com, Rabu 28 Oktober 2026.