BEKASI- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait pembahasan Raperda tentang pembentukan produk Hukum.
Rombongan berjumlah 19 orang diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda, Dyah Kusumo W beserta Sub Koordinator SJDIH bagian Hukum, Santi Maria dan Sub Koordinator Perundang-undangan Sekretariat Dewan, Gomos Jaksana P. di Pressroom Humas, Kamis (22/9/22).
Ketua Pansus, Saeful Fikri menjelaskan maksud dan tujuan untuk konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi. “Kedatangan kami ingin koordinasi Karena ada perubahan pada undang-undang No. 13 tahun 2022 , kami berharap ada penjelasan terkait omnibus law dan peran serta masyarakat,” Kata Saeful.
Menurutnya, Raperda sangat penting sebagai payung hukum bagi Kabupaten Karawang.
Sementara, Dyah mengatakan, bahwa di Kota Bekasi belum memilik Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah dan baru ada Peraturan Wali Kota sebagai payung hukumnya. Namun dalam pelaksanaan penyusunan Produk hukum tetap mengacu peraturan di atasnya.
Gomoz Jaksana Putera membenarkan bahwa pembentukan produk Hukum Di Kota Bekasi Sudah mengacu Permendagri, atau peraturan di atasnya.
“Dalam pembentukan ini harus benar-benar delegasi dari peraturan perundang-undangan diatasnya, dan Pemerintah Daerah dan DPRD dapat membentuk suatu peraturan daerah ,” tutupnya.