BEKASI – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi mencatat terjadi peningkatan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kota Bekasi. Demikian disampaikan Sekretaris DBMSDA Kota Bekasi M. Solikhin, Senin (12/9/2022).
Dari data yang dimiliki pihaknya, Solikhin mengungkapkan adanya peningkatan penerimaan PJJU dari tahun 2020 berada di angka Rp352.200.278.711, kemudian terjadi peningkatan pada tahun 2021 menjadi Rp355.024.618.678.
“Kita memiliki datanya, jadi ada peningkatan PPJU dari tahun ke tahun,” katanya.
Sementara untuk data tahun 2022, hingga Bulan Agustus ini DBMSDA mencatat capaian PJJU telah berada di angka Rp245.343.618.286, dengan capaian per bulan rata-rata mencapai 30 miliar. Pada Januari 2022 PPJU mencapai Rp30.415.950.631, sempat terjadi penurunan di Bulan April yang hanya mencapai Rp29.429.669586.
“Tapi kemudian di Bulan Agustus naik lagi dan berhasil mencapai angka Rp31.730.345.542,” beber Solikhin.
Ia menambahkan, DBMSDA Kota Bekasi selalu bersinergi dengan pihak PLN. Data penerimaan PPJU selalu dilaporkan dan dapat diketahui oleh kedua belah pihak. Ia menyebut data penerimaan PPJU bisa saja dipublikasikan sebagai bentuk transparansi. Kendati demikian hal berbeda jika ia harus mengungkap data by name by address pelanggan PLN.
“Karena dalam hal ini ada hak perlindungan konsumen yang harus kita kedepankan,” jelas dia.
DBMSDA juga telah melakukan kerjasama yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang selalu diperbaharui setiap tiga tahun sekali. MoU tersebut disepakati antara pihak DBMSDA dengan PLN UP3 Kota Bekasi, PLN UP3 Gunung Putri, dan PLN UP3 Jakarta Raya.
“Mereka (PLN) secara real time meng-input data pajak PJU ini dalam sistem yang namanya Sijalu. Jadi kita real time bisa mendapatkan data itu. Pada prinsipnya kita dan PLN berkolaborasi dengan baik,” sambungnya. (Bams)