BEKASI- Sekretaris KNPI Kota Bekasi, Deni Ardini meminta pemerintah segera meninjau perizinan Holywings Bekasi dengan cermat dan teliti. Pasalnya, setelah kejadian promo alkohol, tempat ini menjadi perhatian publik.
“Harus segera ditinjau, dilihat lagi dengan teliti,” kata Deni Ardini, Selasa (28/6/2022).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Putra mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan perizinan Holywings Bekasi yang ada di kawasan Summarecon Bekasi.
Pasalnya, hasil pengecekan sementara bahwa izin berdasarkan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang diperoleh dari sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) belum efektif. KBLI yang diperoleh yaitu 56301 berkaitan dengan bar.
“Kewenangan perizinan berusahanya ada di provinsi dan belum terverifikasi oleh DPMPTSP Propinsi Jabar, itu nanti yang akan kami sidak ke sana. Kalau belum terverifikasi artinya izin belum efektif,” kata Lintong dihubungi wartawan secara terpisah, Selasa (28/6/2022).
BACA JUGA : Sekretaris KNPI Kota Bekasi Deni Ardini: Pemuda harus Tolak Penjajahan Zionis Israel terhadap Palestina
Ia menyebut, perizinan lanjutan setelah diperoleh dari OSS terkait KBLI 56301 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha di daerah.
“Seharusnya pihak holywings dapat segera memenuhi komitemen (persyaratan) yang ada,” katanya.
Pelaksana Tugas Kadisparbud Kota Bekasi, Deded Kusmayadi menyebut, Holywings Bekasi sekarang tutup sementara. Penutupan ini berdasarkan arahan dari Kapolres Metro Bekasi juga aparat pemerintah.
“Sudah sejak kemarin, sejak ramai kasusnya udah ditutup,” ucap Deded. (adi/den)